Minggu, 29 April 2012

Hidup Sehat Tanpa Kanker


Kanker! Penyakit ini adalah ketakutan bagi semua orang. Tidak disadari gejala awalnya namun seketika menjadi monster bagi manusia. Kanker sebenarnya disebabkan oleh faktor-faktor di luar tubuh dalam keseharian hidup kita, seperti gaya hidup, pola makan, lingkungan, dan lain sebagainya. Namun, meskipun diketahui penyebabnya, kanker tetap tidak dapat dihilangkan 100 %. Kanker hanya dapat ditekan dan dicegah kemunculannya.
Berikut beberapa hal yang dapat mencegah munculnya kanker dalam tubuh yang dapat dengan mudah kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari :
=Ganti pola makan setiap hari
Pola makanan yang monoton ( sama ) setiap harinya dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam hal asupan gizi. Biasakanlah mengganti-ganti menu makanan setiap hari agar tubuh dapat menyerap berbagai macam unsur gizi dari setiap makanan yang kita makan.
=Banyak mengonsumsi makanan yang banyak mengandung serat dan viamin
Vitamin bekerja untuk meningkatkan fungsi metabolisme tubuh. Bila fungsi metabolisme di dalam tubuh tidak berjalan dengan baik, maka di dalam tubuh terutama usus akan tertimbun banyak sampah. Timbunan sampah inilah yang dapat memicu munculnya kanker. Serat makanan berkhasiat untuk membersihkan dan mengeluarkan sampah-sampah yang tertimbun di dalam usus keluar dari tubuh. Mulailah mengurangi bahan-bahan yang mengandung protein hewani dan menggantinya dengan pola makan yang terkonsentrasi pada sayuran.
=Kurangi makanan asin dan panas
Pemakaian garam yang berlebih tidak hanya dapat memicu timbulnya kanker saja, tapi juga dapat menjadi penyebab timbulnya berbagai penyakit akibat pola hidup, seperti hipertensi. Sebaiknya, gunakan garam tidak lebih dari 10 gram dalam satu hari. Begitu juga dengan panas, sebaiknya tunggu beberapa saat sampai uap panas dari makanan tersebut hilang.
=Jangan hobi memakan bagian makanan yang gosong
Ada sebagian kita yang suka mengemil makanan gosong dengan dalih agar tidak mubazir. Ini salah karena pada bagian yang gosong (yang terkena panas yang berlebihan) terdapat unsur-unsur yang dapat berubah menjadi bibit penyakit.
=Lindungi diri dari panas matahari siang
Terpapar cahaya matahari merupakan hal yang penting bagi manusia. Namun hal itu sebaiknya digunakan secukupnya saja karena jika berlebihan, sinar ultraviolet akan menimbulkan kerusakan. Kulit akan terbakar jika tubuh terlalu sering disinari cahaya matahari, bila dibiarkan, gen yang ada akan rusak sehingga menibgkatkan resiko terkena kanker.
Sebenarnya, banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menekan timbulnya kanker di tubuh asal kita mau membudayakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Pantun: Semangat yang Tak Pernah Padam

Mentari tenggelam habislah siang
Bulan pun muncul memanggil sang malam
Aku disini yang selalu riang
Menjaga semangat yang tak pernah padam

Puisi : Kokoh Berdiri Bersama

Satu batang ranting terlihat rapuh kala dia berdiri sendiri
Tak kuat ia menahan angin sehingga patah
Menjadi sendiri bukanlah takdir tapi adalah sebuah pilihan
Mau dibawa kemana kapal bangsa ini ketika satu batang berdiri sendiri
Tak elak sebuah batang terhantam badai, hancur lebur dia adanya
Tapi seribu batang terikat kokoh, badai menghantam pun tak akan goyah 
Sendiri hancur bersama kokoh
Tak akan tenggelam ditelan masa

Karya: Ariessyawtra R.L.
38411777

45 Fakta Unik Mengenai Organ Tubuh Manusia


Setelah mengetahui beberapa fakta unik tubuh kita, kita pasti akan semakin menyadari kekuasaan Tuhan YME yang menciptakan manusia sebegitu luar biasanya. Percaya atau tidak, inilah faktanya:
1. Jantung kita berdetak sekitar 100.000 kali setiap harinya.
2. Darah kita melakukan perjalanan 60.000 mil untuk mengitari seluruh tubuh.
3. Mata kita dapat membedakan hingga 1.000.000 permukaan warna dan dapat menampung lebih banyak informasi daripada teleskop terbesar yang pernah dikenal manusia.
4. Paru-paru terdiri dari 3 miliar kapiler (urat nadi kecil). Seandainya urat-urat ini disambung menjadi satu, panjangnya bisa mencapai 2.400 km. Paru-paru kita tersebut mampu mengisap lebih dari 2.000.000 liter udara setiap harinya.
5. Pendengaran kita begitu sensitif sehingga dapat membedakan 100 sampai 1.000 suara yang berbeda.
6. Otak kita lebih kompleks dari komputer tercanggih di dunia dan memiliki lebih dari 100.000.000.000 sel saraf melebihi jumlah bintang di galaksi bima sakti. Setiap sel saraf terhubungn dengan lebih dari 100.000 sel saraf yang lain.
7. Setiap hari tubuh kita menghasilkan sampai 100.000.000.000 sel darah merah.
8. Ketika kita menyentuh sesuatu, kita mengirimkan pesan ke otak kita dengan kecepatan 124 mil per jam.
9. Tubuh kita memiliki 650 otot, dan otot ini mengambil 40%-60% porsi tubuh pria dan 30%-40% porsi tubuh wanita.
10. Kita menggunakan paling sedikit 30 otot ketika kita tersenyum.
11. Tubuh kita terdiri dari 70% air, mirip dengan bumi.
skema-otak-manusia
12. Tubuh kita menghasilkan 1 liter air liur/ludah setiap harinya.
13. Setiap 1 inchi persegi dari tangan kita memiliki 9 kaki pembuluh darah, 600 sensor rasa sakit, 9.000 ujung saraf, 36 sensor panas, dan 75 sensor tekanan.
14. Manusia rata-rata memiliki 20 kaki persegi kulit yang beratnya mencapai 10 pound (4,5 kg).
15. Setiap 1 inchi persegi dari kulit, terdiri dari 650 kelenjar keringat, 20 pembuluh darah, lebih dari 1.000 saraf, dan terdapat lebih dari 20.000.000 bakteri.
16. Bagian kulit yang paling tebal, sekitar 1/5 inchi, ada di bagian pundak kita. Sedangkan bagian kulit yang paling tipis, sekitar 1/50 inchi ada di kelopak mata.
17. Kuku tumbuh sekitar 1 milimeter setiap 10 sampai 15 hari.
18. 1.000.000 lebih sel kulit mati diganti setiap hari pada tubuh kita.
19. Terdapat 5 quarts darah dalam tubuh orang dewasa yang mengitari hati, paru-paru, pembuluh darah, dan kembali ke hati setiap 60 detik.
20. Terdapat 4 golongan darah, yaitu O, A, B dan AB. Hampir setengah populasi manusia bertipe darah O. Tipe darah ini dapat menyumbangkan darahnya ke semua tipe golongan darah, tetapi hanya dapat menerima tipe O saja. Tipe yang paling langka adalah AB yang hanya terdiri dari 4% dari populasi. Orang dengan golongan darah ini dapat menerima semua tipe golongan darah.
21. Dalam tubuh kita, terdapat sekitar 50-75 triliun sel dan sekitar setengahnya merupakan sel darah merah. Setiap sel darah merah terdiri dari 250.000.000 molekul besi yang mengandung protein. Molekul besi ini sering disebut dengan hemoglobin. Hemoglobin mampu mengangkut sampai dengan 4 molekul oksigen. Sehingga, untuk setiap sel darah merah dapat mengirimkan 1.000.000.000 molekul oksigen.
bagian-tubuh-manusia
22. Jika dibentangkan dari ujung ke ujung, arteri, kapiler, dan nadi, akan membentang sekitar 60.000 mil (96.000 km) pada rata-rata anak dan akan membentang sekitar 100.000 mil (160.000 km) pada orang dewasa. Panjang ini cukup untuk mengelilingi bumi hampir 4 kali putaran.
23. Dengan ukuran panjang sekitar 11 inchi dan lebar hampir 6 inchi, paru-paru adalah organ terbesar di tubuh kita. Namun, kedua paru-paru tersebut hanya berbobot 2 pound dan terdiri dari 1,5 galon udara.
24. Bagian dalam paru-paru manusia tertutup oleh 600.000.000 jaringan tipis yang disebut alveoli. Oksigen dapat lewat dengan mudah melalui 1/6.000 inchi dinding alveoli ke dalam kapiler yang mengelilinginya. Jika dibentangkan, alveoli dapat menutupi sebuah lapangan tenis.
25. Setiap hari, orang dewasa rata-rata menghirup sekitar 4.250 galon udara, yang terdiri dari 40 miliar triliun molekul oksigen. Bersamanya juga terdapat 20 miliar partikel debu dan materi lainnya.
26. Ketika kita batuk, udara yang keluar dari paru-paru kita dapat mencapai kecepatan 600 mil per jam (960 km/jam). Kecepatan ini hampir mendekati kecepatan suara.
27. Hidung kita menyaring dan menangkap lebih dari 70% dari 20 miliar partikel debu yang kita hirup setiap hari. Hal ini juga mempengaruhi temperatur dari udara yang masuk, yaitu sekitar 77-95 Fo dan mengatur kelembaban dari 35-80%.
28. Setiap tahun, orang yang hidup di Amerika terserang hampir 1 miliar jenis flu. Hal ini berarti, setiap orang terserang 6 jenis flu per tahun. Alasannya, karena terdapat 110 rhinovirus berbeda yang merupakan penyebab flu biasa dan 90 macam flu lain yang disebabkan oleh virus.
29. Bersin tercepat yang pernah tercatat mencapai kecepatan 100 mil per jam (160km/jam).
30. Dalam hidung kita terdapat 20 tipe sel pendeteksi bau. Dengan sel-sel ini, kita dapat membedakan hingga 10.000 bau yang berbeda.
31. Lidah memiliki 10.000 saraf perasa, tetapi hanya dapat mendeteksi 4 sensasi rasa, yaitu manis, asam, pahit dan asin.
32. Usus kecil sebenarnya adalah bagian terpanjang dari sistem pencernaan kita, yaitu terbentang sekitar 22 kaki. Usus besar hanya memiliki panjang 5 kaki.
33. Ketika penuh, perut kita mampu menampung 1-1,5 quart makanan dan cairan. Dibutuhkan waktu 4 jam untuk mencerna makanan dan meneruskannya ke usus kecil hanya dalam waktu 2 jam dengan kecepatan 0,002 mil per jam. Di dalam usus besar, proses pencernaan membutuhkan waktu sekitar 14 jam dengan kecepatan 0,00007 mil per jam.
34. Di dalam usus kecil, bagian yang bertugas penyerap protein, gula dan lemak dari makanan tertutupi oleh lapisan proyeksi kecil seperti bulu yang disebut villi dan microvilli. Bulu-bulu ini mampu memperbesar area permukaan usus sebanyak 600 kali dibandingkan jika permukaannya halus. Jika permukaan usus kecil halus, maka dibutuhkan usus dengan panjang 2,25 mil untuk menghasilkan penyerapan makanan yang sama dengan usus kecil yang hanya 22 kaki.
35. Setiap hari, terdapat sekitar 3 galon makanan, cairan, dan cairan pencernaan yang melalui saluran pencernaan. Hanya setengah cangkir saja yang keluar sebagai kotoran.
36. Otot terbesar dari tubuh kita adalah Gluteus maximus (pantat) kita. Bobot masing-masing bagian dari pantat kita adalah 2 pounds (belum termasuk lapisan lemaknya). Sedangkan otot terkecil adalah stapedius yang letaknya di telinga bagian tengah, yaitu panjang hanya 1/5 inchi.
37. Kebanyakan sel di tubuh kita berukuran sangat kecil. Tetapi, sel otot yang juga disebut jaringan otot, panjangnya mencapai 1 kaki dan dapat terlihat dengan mata telanjang.
38. Keseluruhan berat otak yang hanya 3 pound dapat mengonsumsi 25% dari seluruh energi yang digunakan tubuh. Otak ini hanya memakan porsi 2% dari total berat tubuh kita.
39. Gelombang saraf bukanlah gelombang listrik, melainkan perubahan kimia yang sangat cepat pada jaringan saraf. Gelombang saraf yang mengirimkan gambar dari mata kita ke otak bergerak dengan kecepatan hampir mencapai 250 mil per jam.
40. Ketika lahir, kita memiliki 300 tulang. Namun, saat dewasa kita hanya memiliki 206 tulang. Apa sebenarnya yang terjadi? Ternyata, banyak tulang dalam tubuh kita yang menyatu seiring dengan pertumbuhan badan kita. Contoh tulang yang menyatu ini adalah tulang tengkorak dan tulang belakang.
41. Kebanyakan dari kita memiliki 12 pasang tulang rusuk. Namun, sekitar 5% dari populasi memiliki satu pasang tulang rusuk tambahan.
42. Tulang terpendek dalam tubuh kita adalah tulang stirrup yang terdapat di dalam telinga. Tulang ini hanya memiliki panjang 1/8 inchi. Sedangkan tulang terpanjang dalam tubuh kita adalah femur, yang panjangnya bervariasi untuk masing-masing orang. Namun, rata-rata panjangnya berkisar 1/4 tinggi orang tersebut.
43. Terdapat 54 tulang pada seluruh pergelangan, tangan, dan jari kita. Sedangkan pada kedua kaki, pergelangan kaki, dan jari kaki hanya terdapat 52 tulang saja.
44. Kulup dari bayi yang disunat bisa tumbuh dari seukuran perangko menjadi seluas 3 kali lapangan basket. Hal ini merupakan keajaiban dari ilmu pengetahuan. Laboratorium menumbuhkan kulit ini untuk mengganti kulit korban luka bakar.
45. Setiap ginjal terdiri dari1 juta filter tunggal yang menyaring rata-rata 1,3 liter darah per menit dan menghasilkan 1,4 liter urine sehari.
Tubuh manusia memang tak pernah ada habisnya untuk dibahas. Padahal, ilmu pengetahuan yang ada sekarang tak mampu menjelaskan secara menyeluruh sistem kerja otak, apalagi susunan yang lain seperti sel dan genetika.

Jumat, 27 April 2012

Politik dan Strategi Nasional


Politik dan Strategi Nasional
A. Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politiklegitimasisistem politikperilaku politik,partisipasi politikproses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

B. HAL –HAL YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK
Partai dan Golongan
Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu Negara.
Masyarakatadalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.KekuasaanDalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.Negaranegara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933 
Tokoh dan pemikir ilmu politik
Mancanegara
Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.
Indonesia
Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said dan Ramlan Surbakti.
C. Strategi Nasional
Definisi Strategi. Strategi dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana atau tindakan.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan factor-faktor yang mempengaruhinya.
Kutipan dari buku Pengantar Manajemen Strategik Kontemporer, Strategik di Tengah Operasional / J. Hutabarat dan M. Huseini, dikatakan bahwa:
Dalam bidang manajemen, definisi mengenai strategi cukup beragam dan bervariasi dari beberapa ahli dan pengarangnya. Gerry Johnson dan Kevan Scholes (dalam buku “Exploring Corporate Strategy”) misalnya mendefinisikan strategi sebagai arah dan cakupan jangka panjang organisasi untuk mendapatkan keunggulan melalui konfigurasi sumber daya alam dan lingkungan yang berubah untuk mencapai kebutuhan pasar dan memenuhi harapan pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Henry Mintzberg mendefinisikan strategi sebagai 5P, yaitu: strategi sebagai PERSPECTIF, strategi sebagai POSISI, strategi sebagai PERENCANAAN, strategi sebagai POLA kegiatan, dan strategi sebagai “PENIPUAN” (Ploy) yaitu muslihat rahasia.Sebagai Perspektif, di mana strategi dalam membentuk misi, misi menggambarkan perspektif kepada semua aktivitas. Sebagai Posisi, di mana dicari pilihan untuk bersaing. Sebagai Perencanaan, dalam hal strategi menentukan tujuan performansi perusahaan. Sebagai Pola kegiatan, di mana dalam strategi dibentuk suatu pola, yaitu umpan balik dan penyesuaian.
Dari berbagai pengertian dan definisi mengenai strategi, secara umum dapat didefinisikan bahwa strategi itu adalah rencana tentang serangkaian manuver, yang mencakup seluruh elemen yang kasat mata maupun yang tak-kasat mata, untuk menjamin keberhasilan mencapai tujuan.
D. Strategi dalam Politik Nasional
politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur 4 dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembagatersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

Ketahanan Nasional


Ketahanan Nasional

Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa.Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implementasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian Baku ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi,berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,ancaman,hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dalam untuk menjamin identitas,integritas,kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Ketahanan nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus menerus secara sinergi.Hal demikian itu,dimulai dari lingkungan terkecil,yaitu diri pribadi,keluarga,masyarakat,bangsa dan Negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategis sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada di sekitar Indonesia.


Azas-Azas Ketahan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila,UUD 1945 dan wawasan nasional yang terdiri dari:

1.Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial,baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat,bebangsa,dan bernegara.Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsic yang ada padanya.Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan.Begitu juga sebaliknya.Oleh Karena itu keduanya harus selalu berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.

2.Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
System kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang,serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

3.Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi.Disamping itu,system kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya.Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak,baik yang bersifat positif maupun negatif.Untuk itu diperlukan sikap mawas diri ke dalam dan ke luar.


4.Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan,kearifan,kebersamaan,kesamaan,gotong-royong,tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.Dalam asas ini ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.


Sifat Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional memiliki sifat-sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya,yaitu:

1.Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada ientitas,integritas,dan kepribadiaan bangsa.Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.

2.Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu didunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula.Oleh karena itu,upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.

3.Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi factor yang diperhatikan pihak lain.makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.


4.Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis,tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuaatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadiaan bangsa.

Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara


Wawasan nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Definisi resminya menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Adapula definisi menurut orang-orang/lembaga terkemuka antara lain :
1. Definisi menurut Prod. Dr.Was Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
2. Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebenarnya masih banyak definisi-definisi lain yang samar-samar hampir sama, tapi akan saya berikan 4 kunci pokok dari wawasan nusantara yaitu
cara pandang, tentang diri dan lingkungan, berdasar pancasila dan UUD 1945 dan mencapai tujuan nasional
Lanjut ke permasalah selanjutnya tentang keberadaan wawasan nusantara. Wawasan nusantara bisa dianalogikan sebagai “ijtihad” dimana wawasan nusantara menjelaskan/mengatur tentang permasalahan-permasalahan yang belum diatur dalam Al-quran dan Al-hadist. Wawasan nusantara tidak akan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, wawasan nusantara berisi tentang hal-hal yang belum diatur oleh undang-undang dasar dan bersifat melengkapi. Ada 2 hal penting yang harus ada dalam wawasan nusantara yaitu ,
1. Realisasi aspirasi bangsa sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.
Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
-Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
sumber: http://laskardaya.wordpress.com/2009/10/17/definisi-wawasan-nusantara/

Negara, Demokrasi, dan Hak Kewarganegaraan


Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagaiUndang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yangdemokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secarademokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pengertian Negara menurut para ahli

Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah

Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negroyang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijkpada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
  • Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  • Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  • Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
  • Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

1.Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
ü Sentralisasi, dan
ü Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
· adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
· adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
· penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
.bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
.peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
.daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
.rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
.keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
.pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
.peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
.tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
.partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
.penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2.Serikat
.Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.


Demokrasi di Indonesia
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi DI INDONESIA :
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan  berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.


Hak Kewarganegaraan

Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib yang ada.
jadi pada kesimpulannya, Hak kewarganegaraan adalah kewenangan dari setiap warga negara untuk memeroleh sesuatu yang telah dijanjikan atau diatur oleh Negara dimana dalam hak tersebut mencakup berbagai bidang yang terkait dalam kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, hubungan antar warga negara dengan negara Tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
berikut ini adalah isi pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 :
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sumber : 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
- http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html