Wawasan
Nusantara
Wawasan
nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas
(atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat.
Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara.
Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak
selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat
diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah
suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan
nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan
isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna
ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika
diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu
sama lain.
Jadi
wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa
berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam
kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi
saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah
negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide
nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan
aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai
tujuan nasional.
Definisi
resminya menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN,
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Adapula
definisi menurut orang-orang/lembaga terkemuka antara lain :
1. Definisi menurut Prod. Dr.Was Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
2. Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebenarnya masih banyak definisi-definisi lain yang samar-samar hampir sama, tapi akan saya berikan 4 kunci pokok dari wawasan nusantara yaitu
1. Definisi menurut Prod. Dr.Was Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
2. Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebenarnya masih banyak definisi-definisi lain yang samar-samar hampir sama, tapi akan saya berikan 4 kunci pokok dari wawasan nusantara yaitu
cara pandang, tentang diri dan lingkungan, berdasar pancasila dan UUD 1945 dan mencapai tujuan nasional
Lanjut
ke permasalah selanjutnya tentang keberadaan wawasan nusantara.
Wawasan nusantara bisa dianalogikan sebagai “ijtihad” dimana
wawasan nusantara menjelaskan/mengatur tentang
permasalahan-permasalahan yang belum diatur dalam Al-quran dan
Al-hadist. Wawasan nusantara tidak akan bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945, wawasan nusantara berisi tentang hal-hal yang belum
diatur oleh undang-undang dasar dan bersifat melengkapi. Ada 2 hal
penting yang harus ada dalam wawasan nusantara yaitu ,
1. Realisasi aspirasi bangsa sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.
1. Realisasi aspirasi bangsa sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.
Salah
satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata
cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional,
secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia
memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas
Kontinen.
-Laut
Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12
mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang
pantai).
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
Arah
pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Kedudukan
wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah
:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
sumber:
http://laskardaya.wordpress.com/2009/10/17/definisi-wawasan-nusantara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar